Pemula Wajib Tahu Hal-Hal ini sebelum Jual-Beli Saham

1. Jenis-Jenis Pasar di Bursa Efek Indonesia

  • Pasar Reguler

Pasar reguler adalah jenis pasar yang perdagangannya dilakukan berdasarkan tawar-menawar secara lelang melalui bid-offer yang akan dijelaskan di bagian bawah. Penyelesaian transaksi ini membutuhkan waktu 2 hari atau biasanya dikenal dengan istilah T+2. Maksudnya, jika kita menjual saham di hari Selasa maka kita baru bisa tarik tunai atau mengambil uang hasil jual saham kita di hari Kamis. Hal itu berarti kita tidak bisa menarik uang kita di hari Rabu walaupun tkita telah menjual saham di hari Selasa.

  • Pasar Tunai

Pengertian pasar tunai sama saja dengan pasar reguler, tetapi yang membedakan adalah waktu penyelesaian transaksi pasar tunai lebih cepat yaitu langsung selesai pada hari jual-beli atau transaksi terjadi (T+0). Maksudnya, jika kita menjual saham di hari Selasa maka kita bisa langsung tarik tunai atau mengambil uang hasil menjual saham tersebut di hari Selasa itu juga.

  • Pasar Negosiasi

Pasar negosiasi adalah pasar yang perdagangannya dilakukan dilakukan berdasarkan tawar-menawar secara individual atau kesepakatan antara anggota bursa jual dan anggota bursa beli. Waktu penyelesaiannya pun bisa diisesuaikan dengan kesepakatan dari negosiasi tersebut.

2. Jam Perdagangan Bursa Saham BEI

Sebelum melakukan jual-beli saham, sobat Swing Syariah wajib tahu terlebih dahulu nih jam berapa waktu perdagangan saham dimulai. Nah, terdapat perbedaan jam perdagangan bursa saham BEI antara sebelum pandemi Covid-19 dan saat pandemi Covid-19 terjadi. Berikut jam perdagangan bursa saham BEI sebelum pandemi Covid-19 dan saat pandemi Covid-19.

Sebelum Pandemi Covid-19
Saat Pandemi Covid-19

Keterangan:

Pra Pembukaan, yaitu waktu terjadinya proses pembentukan harga pembukaan.

Sesi 1, yaitu sesi perdagangan sesi pertama.

Sesi 2, yaitu sesi perdagangan sesi kedua.

Pra Penutupan, yaitu waktu pengumpulan pesanan (order) jual maupun beli tanpa terjadinya transaksi jual-beli.

Pembentukan Harga Penutupan, yaitu waktu alokasi transaksi hingga terbentuk harga penutupan.

Pascapenutupan, pada saat ini transaksi jual-beli hanya bisa dilakukan pada harga penutupan.

3. Jumlah Pembelian Minimal Saham  

Perusahaan terbuka (Tbk) atau perusahaan yang sudah terbit (listing) di Bursa Efek Indonesia membagikan kepemilikan atau sahamnya dalam bentuk lembaran. Harga yang tertera pada suatu saham perusahaan juga merupakan harga saham per lembarnya. Lalu, berapa lembar sih minimal yang bisa kita beli? Bisakah kita membeli hanya 1 lembar saham saja? Nah, setiap negara memiliki aturan minimal pembeliannya masing-masing. Misalnya di Amerika, investornya bisa membeli saham suatu perusahaan mulai dari 1 lembar saja. Namun, di Indonesia sendiri kita belum bisa membeli saham suatu perusahaan dengan 1 lembar saja. Ketika ingin membeli saham suatu perusahaan, kita wajib membeli minimal 1 lot saham perusahaan.

1 lot? Apa itu lot? Nah, lot merupakan satuan yang dimiliki oleh Bursa Efek Indonesia untuk transaksi saham. Sebelum tahun 2014, 1 lot saham terdiri atas 500 lembar saham. Hal ini dirasa menyulitkan investor-investor kecil (retail) yang memiliki modal yang minim. Oleh karena itu, pada 06 Januari 2014 merubah aturan lot tersebut. Semula 1 lot itu 500 lembar saham, sekarang 1 lot menjadi hanya 100 lembar saham saja. Artinya jika harga saham suatu perusahaan adalah Rp100 per lembar saham maka sobar Swing Syariah hanya perlu membayar Rp10.000 per lot sahamnya. Rp10.000 diperoleh dari Rp100 per lembar dikali 100 lembar saham. Sehingga 1 lotnya menjadi Rp10.000.

4. Perubahan Fraksi Harga Saham

Secara sederhana, fraksi harga saham adalah panduan perubahan minimum harga saham dan maksimal perubahannya. Agar lebih jelas, mari kita simak tabel perubahan fraksi harga saham di bawah ini.

Sebagai tambahan penjelas, jika harga saham suatu perusahaan 190 maka perubahannya hanya 1 angka menjadi naik 191, 192, 193 atau turun 189, 188, dan seterusnya. Jika harga saham suatu perusahaan Rp520 maka akan naik 5 angka yaitu 525, 530, 535 dan turun menjadi 515, 510, 505, dan seterusnya. Jika melewati ketentuan harga sahamnya maka akan mengikuti sesuai perubahannya. Contohnya, harga saham suatu perusahaan 500 maka naiknya 5 poin menjadi 505, 510, 515 dan turunnya 2 poin mengikuti atursan harga 200 – <500 menjadi 498, 496, 494, dan seterusnya.

5. Harga Bid dan Offer (Ask)

Sebelum jual-beli saham, Sobat Swing Syariah juga harus memperhatikan harga pada bid-offer atau bid-ask saham suatu perusahaan. Apa sih bid-offer atau bid-ask itu? Apa perbedaannya? Penggunaan istilah tersebut di setiap sekuritas bisa saja berbeda-beda. Ada yang menggunakan istilah bid dan ask seperti Ajaib dan Stockbit. Ada juga yang menggunakan istilah bid dan offer seperti Mirae Asset dan Indo Premier. Tidak perlu bingung sobat karena keduanya sama saja. tetapi hanya beda istilah. Harga Bid adalah harga yang berada di sebelah kiri dan merupakan harga yang diinginkan oleh para pembeli. Sedangkan harga offer atau ask adalah harga yang berada di sebelah kanan dan merupakan harga yang diinginkan oleh para penjual.

6. ARA dan ARB

The last but not least, sobat Swing Syariah wajib banget tahu tentang aturan ARA dan ARB. Auto rejection atas (ARA) adalah kondisi ketika harga suatu saham naik tinggi dan tidak bisa naik lebih tinggi lagi. Contohnya, ketika suatu saham dengan harga awal Rp208 sudah naik 25% hingga harga Rp260 maka saham itu sedang ARA karena sudah tidak bisa naik lebih tinggi lagi. Sedangkan auto rejection bawah adalah kondisi ketika harga suatu saham turun dalam dan sudah tidak bisa turun lebih rendah lagi. Contohnya, ketika suatu saham dengan harga awal Rp100 dengan aturan terbaru ARB maksimal 7% maka ketika harganya turun menjadi Rp93 maka saham tersebut sudah tidak bisa turun lagi harganya. Oleh karena itu, disarankan untuk pemula jangan membeli saham yang sedang ARA ataupun sedang ARB karena dikhawatirkan pada esok hari saham yang ARA akan turun dan saham yang ARB akan ARB lagi. Sobat Swing Syariah wajib tahu nih jika terdapat perbedaan aturan ARA ARB ketika sebelum dan saat pandemi Covid-19. Sebelum pandemi, aturan ARA ARB dilakukan secara simetris artinya batasan ARA dan ARB sama. Contohnya, jika ARA-nya 25% maka ARB-nya pun 25%. Sedangkan saat pandemi, aturan ARA ARB diubah menjadi tidak simetris. Untuk lebih lengkapnya, berikut aturan ARA ARB sebelum dan saat pandemi Covid-19.

Sebelum Pandemi Covid-19

Saat Pandemi Covid-19

Oleh: A. R. Agustian

One thought on “Pemula Wajib Tahu Hal-Hal ini sebelum Jual-Beli Saham

Comments are closed.