Definisi Saham Syariah dan Kriteria yang Harus Dipenuhi

Definisi Saham Syariah

Sebelum kita mengetahui apa itu saham syariah, alangkah lebih baiknya jika kita mengetahui terlebih dahulu apa itu definisi saham. Menurut Bursa Efek Indonesia (BEI), saham adalah tanda penyertaan modal dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Secara sederhana, saham adalah bukti bahwa kita adalah pemilik suatu perusahaan dan memiliki modal di perusahaan tersebut. Jika kita memiliki satu lembar saja saham di suatu perusahaan maka kita sudah menjadi pemilik dari perusahaan tersebut walaupun persentasenya sangatlah kecil. Setelah mengetahui definisi saham secara umum, barulah kita mencari tahu mengenai definisi saham syariah.

Definisi saham syariah sama saja dengan definisi saham biasa. Hal yang membedakan antara saham biasa dengan saham syariah adalah saham syariah menggunakan sistem syariah dalam pelaksanaan kegiatannya. Oleh karena itu, definisi saham syariah adalah tanda penyertaan modal dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas dengan menggunakan sistem syariah dan tidak melanggar prinsip syariah. Adapun definisi saham syariah berdasarkan Fatwa No 135/DSN-MUI/V/2020 tentang Saham adalah saham yang memenuhi ketentuan dan kriteria berdasarkan prinsip syariah.

Kriteria Saham Syariah

Saham suatu perusahaan terbuka dikatakan sebagai saham syariah ketika telah memenuhi kriteria saham syariah. Ciri-ciri atau kriteria saham syariah telah ditentukan oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) melalui Fatwa No 135/DSN-MUI/V/2020 tentang Saham, antara lain:

  1. Kegiatan usaha Perusahaan tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.
  2. Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima persen).
  3. Total pendapatan tidak halal diibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh persen).

Kriteria saham syariah juga disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017. Dalam peraturan tersebut OJK menjelaskan kriteria saham yang dapat dimuat atau digolongkan sebagai Daftar Efek Syariah (DES). Definisii Daftar Efek Syariah menurut OJK adalah kumpulan Efek Syariah, yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.Nah, efek itu sendiri dijelaskan dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017, yaitu surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.

Setelah mengetahui apa itu DES, kita langsung saja mencari tahu kriteria saham syariah menurut OJK. Kriteria saham syariah berdasarkan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 sebagai berikut:

1. Tidak melakukan kegiatan dan jenis udaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal yang meliputi:

a. Perjudian dan permainan yang tergolong judi;

b. Jasa keuangan ribawi, antara lain:

– Bank konvensional berbasis bunga; dan

– Perusahaan pembiayaan konvensional (berbasis bunga);

c. Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;

d. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain:

– Barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi);

– Barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia;

– Barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat; dan/atau

– Barang atau jasa lainnya yang bertentangan dengan orinsip syariah berdasarkan ketetapan dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia;

e. Melakukan kegiatan lain yang bertentangan dengan prinsip syariah berdasarkan ketetapan dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia;

2. Tidak melakukan transaksi yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Contoh transaksi yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal antara lain sebagai berikut:

a. Perdagangan atau transaksi dengan penawaran dan/atau permintaan palsu;

b. Perdagangan atau transaksi yang tidak disertai dengan penyerahan barang dan/atau jasa, antara lain perdagangan indeks;

c. Penjualan atas barang yang belum dimiliki;

d. Pembelian atau penjualan atas efek yang menggunakan atau memanfaatkan informasi orang dalam dari emiten atau perusahaan publik;

e. Transaksi marjin atas efek syariah yang mengandung unsur bunga (riba);

f. Perdagangan atau transaksi dengan tujuan penimbunan (ihtikar);

g. Melakukan perdagangan atau transaksi yang mengandung unsur suap (risywah); dan

h. Transaksi lain yang mengandung unsur spekulasi (gharar), penipuan (tadlis) termasuk menyembunyikan kecacatan (ghisysy), dan upaya untuk mempengaruhi pihak lain yang mengandung kebohongan (taghrir).

3. Memenuhi rasio keuangan sebagai berikut:

a. Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima persen); dan

b. Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh persen). Contoh pendapatan tidak halal antara lain pendapatan yang berasal dari:

– Penjualan makanan yang mengandung babi;

– Penjualan inuman beralkohol; dan

– Penjualan rokok.

Oleh: A. R. Agustian