“Trading itu haram tau,” “trading itu sama kayak judi.” Sobat Swing Syariah sering gak sih menjumpai omongan-omongan atau perbincangan seperti itu di lingkungan teman-teman? Kalau penulis sendiri sering banget tuh nemuin yang kayak gitu. Pasti kalian kesel dan bingung kan buat meyakinkan mereka bahwa trading itu tidak haram dan bukan bentuk judi? Nah, yuk simak penjelasan di bawah ini ya biar kalian bisa jelasin tuh ke lingkungan kalian bahwa trading itu itu tidak haram dan bukan bentuk judi.
1. Trading itu Tidak Haram
Trading, khsusnya trading saham tidaklah termasuk kegiatan yang haram ketika dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Hal tersebut sebagaimana yang sudah diatur oleh DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia) melalui fatwanya, yaitu Fatwa DSN-MUI Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Di fatwa tersebut secara ringkas berisi hal-hal yang menjadikan trading itu boleh dilakukan ketika memenuhi ketentuan khusus yang telah diatur, yaitu perdagangan efek, mekanisme perdagangan efek, dan menghindari tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Sebagai masyarakat muslim Indonesia, Fatwa DSN-MUI mejadi patokan dalam melakukan segala sesuatunya ketika hal tersebut belum dijelaskan secara detail di Al-Qur’an dan Hadis.
Tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah antara lain, seperti front running, misleading information, wash sale, pre-arrange trade, pump and dump, hype and dump, creating fake demand/supply, pooling interest, cornering, marking at the end, alternate trade, insider trading, short selling, dan margin trading. Tindakan-tindakan tersebut lebih lanjut akan dijelaskan di postingan berikutnya, ya. Oleh karena itu, tentu saja saham itu tidak haram selagi memenuhi prinsip-prinsip syariah.
2. Trading itu Bukan Judi
Sebenarnya kita perlu mengetahui terlebih dahulu apa sih arti trading itu. Trading sendiri bukanlah asli Bahasa Indonesia, tetapi merupakan bahasa Inggris. Jika kita terjemahkan ke Bahasa Indonesia, trading itu berasal dari kata trade yang memiliki arti berdagang. Nah, kalau kita sudah tahu artinya, apakah kita akan tetap menganggap trading itu judi? Apakah berdagang itu judi? Tentu saja bukan. Trading itu merupakan aktivitas perdagangan, sama seperti pedagang bakso, pedagang sayur, pedagang sembako, dan lain-lain. Apa iya kita mengatakan para pedagang tersebut melakukan perjudian? Tentu saja tidak. Trading sama dengan pedagang pada umumnya karena seorang trader, contohnya saham, itu melakukan jual-beli saham. Seorang trader akan membeli suatu saham dan menjualnya kembali. Hal tersebut sama persis dengan aktivitas para pedagang pada umumnya.
Seseorang dapat dikatakan melakukan perjudian ketika dalam melakukan jual-beli dia tidak memiliki pengetahuan tentang jual-beli tersebut atau melakukan spekulasi. Trading sebenarnya bisa jadi judi jika seorang trader melakukan jual-beli tanpa ada dasar ilmu atau alasan mengapa membeli saham tersebut. Praktik perjudian yang sering kita lihat adalah judi bola. Seseorang yang melakukan judi bola ketika menang maka uangnya akan menjadi dua kali lipat, tetapi jika dia akalh maka uangnya akan menjadi 0 (nol) atau tidak tersisa. Hal seperti itu yang bisa kita sebut sebagai judi. Sedangkan, jika jual-beli saham mengalami kerugian, kerugiannya tersebut hanya akan mengurangi modal dan tidak akan menghabiskan keseluruhan modal seseorang tersebut seperti layaknya judi bola. Oleh karena itu, trading, contohnya saham, bukanlah termasuk bentuk judi jika ada ilmu yang mendasarinya.
Oleh: A. R. Agustian



