1. Right Issue
Right Issue adalah kegiatan perusahaan melakukan penerbitan saham kembali yang dapat diperdagangkan oleh semua investor dengan tujuan untuk menambah modal perusahaan. Biasanya right issue dilakukan ketika perusahaan akan mengerjakan proyek baru atau perluasan usaha (ekspansi) yang membutuhkan modal cukup besar. Oleh akrena itu perusahaan akan melakukan right issue atau penerbitan saham untuk mendapatkan tambahan modal dari investor. Biasanya investor lama akan mendapatkan keistimewaan berupa HMETD atau Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Keistimewaan ini memungkinkan investor lama mendapatkan harga saham yang lebih rendah daripada harga pasarnya. Pembahasan lebih detail In Shaa Allah akan Tim Swing Syariah bahas di artikel berikutnya ya.
2. Private Placement
Private placement sebenarnya 11 12 dengan right issue, tetapi terdapat sedikit perbedaan di antara keduanya. Private placement adalah kegiatan perusahaan menerbitkan saham baru untuk menambah modal dengan cara menjual saham baru tersebut kepada investor atau grup investor secara pribadi yang sudah dipilih sebelumnya di luar BEI. Perbedaannya dengan right issue adalah private placement ini mengincar investor baru untuk membeli saham barunya tanpa adanya HMETD. Sedangkan, right issue lebih mengincar investor lama untuk membeli saham barunya dengan adanya HMETD. Aksi korporasi ini harus mendapatkan persetujuan dalam RUPS terlebih dahulu.
3. Tender Offer
Tender offer adalah kegiatan perusahaan melakukan penawaran untuk membeli saham perusahaan lain dengan cara pembelian melalui media massa seperti televisi, radio, surat kabar dan media lainnya. Biasanya tender offer ini dilakukan ketika suatu perusahaan ingin mengakuisisi perusahaan lain. Tender offer terdiri atas dua jenis yaitu tendder offer sukarela dan tender offer wajib.
4. Stock Split dan Reverse Stock Split
- Stock Split
Stock split adalah kegiatan perusahaan melakukan pemecahan jumlah saham. Contohnya, jumlah saham PT Suka Jaya yang diterbitkan di BEI semula sejumlah 700.000.000 (tujuh ratus juta) lembar saham. Kemudian perusahaan melakukan stock split dengan perbandingan 1:5. Hasilnya, setiap 1 lembar saham dipecah menjadi 5 lembar saham atau dapat kita hitung menjadi 700.000.000 X 5 = 3.500.000.000 (tiga miliar lima ratus juta) lembar saham. Selain itu, stock split juga menyebabkan harga saham tersebut menjadi lebih kecil. Contohnya, harga saham PT Suka Jaya semula seharga Rp2000 per lembar saham. Setelah stock split, harganya berubah menjadi Rp400 per lembar saham. Perhitungannya yaitu Rp2000 : 5 = Rp400.
- Reverse Stock Split
Reverse stock split ini adalah kebalikan dari stock split. Pengertian dari reverse stock split adalah kegiatan perusahaan menggabungkan jumlah saham. Stock split adalah kegiatan perusahaan melakukan pemecahan jumlah saham. Contohnya, jumlah saham PT Suka Jaya yang diterbitkan di BEI semula sejumlah 3.500.000.000 (tiga miliar lima ratus juta) lembar saham. Kemudian perusahaan melakukan reverse stock split dengan perbandingan 5:1. Hasilnya, setiap 5 lembar saham digabung menjadi 1 lembar saham atau dapat kita hitung menjadi 3.500.000.000 5 = 700.000.000 (tujuh ratus juta) lembar saham. Selain itu, reverse stock split juga menyebabkan harga saham tersebut menjadi lebih besar. Contohnya, harga saham PT Suka Jaya semula seharga Rp400 per lembar saham. Setelah reverse stock split, harganya berubah menjadi Rp2000 per lembar saham. Perhitungannya yaitu Rp400 X 5 = Rp2000.
5. RUPS
RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham adalah kegiatan perusahaan melakukan rapat dengan para pemegang sahamnya. RUPS adalah struktur tertinggi dalam sebuah perusahaan. Pelaksanaan RUPS bertujuan untuk membahas segala hal tentang perusahaan, seperti membebrikan laporan keuangan tahunan, keputusan membagi dividen, kepurusan aksi korporasi, dan masih banyak lagi. Pada RUPS setiap investor memiliki hak suara untuk menentukan ke mana arah perusahaan akan berjalan. RUPS terdiri atas dua jenis, yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa.
6. Dividen
Dividen adalah kegiatan perusahaan membagikan keuntungan perusahaan kepada setiap pemegang sahamnya. Sebelum mengeluarkan keputusan membagikan dividen, perusahaan perlu mendapatkan persetujuan dari mayoritas pemegang sahamnya yang dilakukan ketika RUPS. Dividen ini tidak bersifat wajib karena keputusannya tergantung pada mayoritas suara investor ingin perusahaan membagikan dividen atau tidak. Selain itu, tentu saja saat perusahaan mengalami kerugian maka perusahaan tidak akan membagikan dividennya.
7. Buy Back
Sesuai dengan istilahnya, buy back adalah kegiatan perusahaan melakukan pembelian kembali sahamnya yang sudah beredar di BEI. Saham hasil pembelian kembali tersebut disebut sebagai saham treasury.
8. Merger dan Akuisisi
- Merger
Merger adalah kegiatan penggabungan minimal dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan dengan nama baru. Contohnya, merger 3 bank syariah di Indonesia yaitu PT Bank BRI Syariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri Tbk, dan PT Bank BNI Syariah Tbk menjadi satu perusahaan baru bernama PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Contoh lainnya adalah merger antara Gojek dan Tokopedia menjadi GoTo.
- Akuisisi
Akuisisi adalah kegiatan pengambilalihan perusahaan satu oleh perusahaan lainnya dengan membeli mayoritas atau keseluruhan sahamnya dan perusahaan yang dibeli menjadi satu bagian dengan perusahaan yang membelinya. Contohnya, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk membeli 93% saham PT Bank Fama Internasional dan PT Bank Central Asia Tbk yang membeli saham Bank Royal Indonesia.
9. IPO
IPO atau Initial Public Offering adalah kegiatan perusahaan pertama kali menawarkan, melepas, atau menjual sahamnya kepada publik untuk mendapatkan tambahan modal. Umumnya, IPO dilakukan bertepatan dengan pendaftaran pertama sahamnya di bursa publik. Biasanya perusahaan yang baru melakukan IPO disebut sebagai perusahaan Go Public.
10. Go Private
Go Private adalah kebalikan dari Go Public, yaitu kegiatan perusahaan yang tidak lagi memperdagangkan sahamnya kepada publik. Go private biasnya dilakukan dengan cara perusahaan membeli kembali sahamnya atau ada perusahaan tertutup yang mengakuisisi perusahaannya. Ketika suatu perusahaan melakukan go private maka otomatis perusahaan tersebut akan didelisting atau dihapus dari Bursa Efek Indonesia.
Oleh: A. R. Agustian



